PN Pelalawan Sidangkan Gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap CV Alam Lestari, Rabu 22 Februari 2023

PN Pelalawan Sidangkan Gugatan  Yayasan Wahana Sinergi Nusantara Terhadap CV Alam Lestari

Rabu, 22 Februari 2023 - 23:39:24 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan
Benny Arisandy, SH MH pimpin persidangan gugatan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara tergugat satu CV Alam Lestari & turut tergugat  Pemerintah Kabupaten Pelalawan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Klasifikasi Perkara  Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Nomor Perkara 31/Pdt.G/LH/2022/PN Plw, Rabu (22/02/2023).

Dalam sidang itu mendengarkan keterangan dua saksi dari Yayasan Wahana Sinergi Nusantara yaitu Oktoberian Tampubolon dan Faldi Harahap.

Dalam petitumnya penggugat meminta menghukum CV Alam Lestari supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas objek sengketa, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Dalam Gugatan dinyatakan Yayasan Wahana Sinergi Nusantara, bahwa tergugat menyatakan, : 
1. Bahwa surat izin tergugat yang diterbitkan di atas objek sengketa  tidak berkekuatan hukum;
2. Bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Tergugat supaya dihukum memulihkan kembali keadaan objek sengketa  sampai seperti keadaan semula, dengan cara menebang seluruh tanaman akasia yang ada di atas objek perkara seluas  ± 3.300,- (tiga ribu tiga ratus) hektar.

Objek sengketa yang terletak di antara titik koordinat sebagai berikut:
1. 00º 33’ 42,09” Lintang Utara - 102º 17’ 44,85” Bujur Timur
2. 00º 33’ 43,37” Lintang Utara - 102º 20’ 24,93” Bujur Timur
3.   00º 31’ 02,39” Lintang Utara - 102º 19’ 55,52” Bujur Timur
4.   00º 31’ 10,20” Lintang Utara - 102º 18’ 37,82” Bujur Timur
5.   00º 28’ 38,90” Lintang Utara - 102º 17’ 33,06” Bujur Timur
6.   00º 27’ 40,30” Lintang Utara - 102º 17’ 18,67” Bujur Timur
7.   00º 25’ 26,67” Lintang Utara - 102º 17’ 40,87” Bujur Timur
8.   00º 26’ 40,68” Lintang Utara - 102º 15’ 58,70” Bujur Timur
9.   00º 29’ 40,16” Lintang Utara - 102º 16’ 41,87” Bujur Timur
10. 00º 33’ 37,82” Lintang Utara - 102º 17’ 42,10” Bujur Timur

Dengan batas-batas  sebagai berikut :
a. Sebelah Utara berbatas dengan kanal;
b. Sebelah Selatan  berbatas dengan kanal;
c. Sebelah Timur berbatas dengan kanal;
d. Sebelah Barat  berbatas dengan kanal;

Dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan jenis tanaham hutan hutan alam seperti jenis tanaman sebelumnya, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan setelah itu menyerahkan objek sengketa  kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).

4. Tergugat supaya dihukum untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Hutan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. 330.000.000.000,-(tiga ratus tiga puluh milyar rupiah) atau Rp. 100.000.000, (seratus juta rupiah) /hektar;

5. Tergugat supaya dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan.

6  Menghukum Turut tergugat datu dan turut tergugat dua  untuk tunduk dan patuh pada putusan & Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara. *****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex